SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Nama: Victor Hariynto Otto
Nim:1907357084
2.1 Sejarah Konstitusi Dunia
Catatan sejarah konstitusi dimulai sejak jaman Yunani pada masa (626-404 S.M). Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi dan koleksi, Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai Negara.
Pada masa kekaisaran Roma, pengertian konstitusi menjadi lebih luas yaitu sebagai suatu kumpulan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar. samping undang-undang konstitusi Roma sampai abad pertengahan sangat berpengaruh mengenai konsep kekuasaan tertinggi (Ultimate Power) dari para kaisar Roma.
Konstitusi dunia diawali pada Jaman Rasullulah Muhammad S.A.W yang kemudian dikenal dengan nama konstitusi Madinah atau piagam Madinah. Pembentukannya didasari semangat Rasullulah Muhammad S.A.W dalam memelihara persatuan dan kesatuan antar suku agar tidak terjadi diskriminasi dan hagemoni antar suku pada jaman itu.
Konstitusi tertulis berkembang di beberapa Negara Eropa seperti di Spanyol(1812), Norwegia(1814), Netherland(1815), Belgia(1831), Italia(1848), Austria(1861), Swedia(1866). Muatan konstitusi yang dianut, CF. Strong menegaskan bahwa ciri sebuah Negara konstitusi modern adalah ketika Negara tersebut memiliki konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis seperti halnya konvensi ketatanegaraan.
2.2 Sejarah Konstitusi Indonesia
Perkembangan sejarah ketatanegaraan di Indonesia sejak tahun 1945 s.d 2002 melalui masa berlaku UUD1945 antara lain:
1. UUD 1945 periode I (1945-1949)
2. UUD RIS (1949-1950)
3. UUDS (Tahun 1950)
4. UUD 1945 periode II (1959-1999)
5. UUD 1945 periode III (1999-2000)
6. UUD 1945 periode IV (2000-2001)
7. UUD 1945 periode V (2001-2002)
8. UUD 1945 periode VI (2002 s.d saat ini)
UUD saat ini terdiri dari 2 bagian yakni pembukaan dan batang tubuh yang membuat pasal – pasal terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Pasalnya hanya terdapat 37 butir, yang mengatur hal pokok saja. Berdasarkan sifatnya UUD1945 bersifat singkat dan mengatur hal pokok seperti yang dinyatakan dalam UUD1945, secara kontekstual actual dan konsisten.
Perubahan yang dimiliki atas sistem ketatanegaraan Indonesia melalui konstitusi telah ditegaskan oleh para founding father bangsa bahwa UUD1945 bersifat sementara dan dibuat secara singkat. Berdasarkan keadaan tersebut UUD1945 tidaklah sempurna sehingga diperlukan perubahan untuk penyempurnaan, Hal ini ditegaskan oleh presiden Soekarno ketika membuka rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Konsep perubahan sebuah konstitusi yang terkodifikasi oleh CF. Strong terbagi menjadi 2 yakni konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid keduanya didasr pada metode perubahan atau pengamandemen sebuah konstitusi disetiap Negara. Konstitusi yang berkarakter fleksibel lebih sedikit dianut, hanya terdapt dua Negara yaitu Inggris dan Selandia Baru yang memiliki karakter konstitusi yang fleksibel, Yang lain lebih banyak mengarah pada konstitusi yang berkarakter rigid karena terlampir setiap Negara menempatkan konstitusi sebagai hal yang sakral. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 atau 5 UUD1945 telah ditegaskan mengenai mekanisme prosedur perubahan atau UUD1945 dari Negara Indonesia berkarakter sebagai konstitusi yang rigid sehingga dibutuhkan mekanisme dan prosedur rigid dan detail dalam perumusannya.
2.3 Konstitusi Indonesia pasca reformasi.
Catatan sejarah konstitusi Indonesia memiliki periode waktu yang berbeda.Pengalaman ketatanegaraan Indonesia dimasa sebelum reformasi menjadi spirit bagi Indonesia untuk membenahi hukum dasarnya dengan tujuan penataan ketahap yang lebih baik secara konstitusional. Amandemen UUD1945 yang terjadi selama periode 1999 s.d 2002 menjadi momentum besar yang menghasilkan sebuah karya bangsa dalam melahirkan sebuah konstitusi produk reformasi signifikan dengan mengedepankan sistem yang tidak lagi sentralistik dan tetap menjunjung tinggi nilai kesatuan dan kedaulatan bangsa.
2.4 Perkembangan konstitusi dalam berbagai sistem.
Sistem hukum didunia dapat diklarifikasi kedalam empat sistem besar antara sistem hukum Civil Law, Common Law, Islamic Law, dan Social Law. Sistem Civil Law cirinya adalah Codified Law,Abstract Law dan Predictability, sistem Common Law bercirikan case analysis, procedural emphasis dan fleksibility sedangkan Islamic Law cirinya religious based, Law is static, affect day to day life. Socialist Law mempunyai cir furhers Communist ideology bureaucratized,minimized private rights. Terdapat dua sistem hukum yang paling dianut didunia hari ini:
1. Eropa Kontinental (Civil Law)
Hukum Romawi merupakan cikal bakal dari sistemhukum Eropa Kontinental, Tetapi pengaruh hukumromawi tersebut juga sangat kuat terasa dalam perkembangan sistem hukum Anglo Saxon. Karena banyak pencipta kaidah dalam sistem hukum Anglo Saxon sudah terlebih dahulu mempelajari sistem hukum Romawi atau hukum Eropa Kontinental. Akhirnya sistem hukum Eropa Kontinental biasa disebut sebagai sistem hukum Romano-Germania ( Civil Law System).Sistem hukum ini berkembang di Eropa seperti Prancis, Jerman, Itali, Swiss, Austria, Negara-Negara Amerika Latin, Turki dan beberapa Negara Arab, Afrika Utara, Madagaskar, juga menyebar sampai di Asia karena dibawa oleh penjajah, seperti belanda yang akhirnya membuat Indonesia memakai sistem ini.
David dan Brierly menyebut Civil Law sebagai bagian dari keluarga Romano-Germanic, karena meliputi hukum RAomawi dan konstribusi dari ilmu hukum Jerman dalam perkembangan gaya yuristik. Karakterristik mode pemikirannya berkenaan dengan masalah hukum, intuisi hukum yang berbeda ( structural yudisial, eksekutuf, legislatif),ideology hukum yang fundamental.
2. Anglo Saxon (Common Law)
Sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law system diterapkan dan mulai berkembang abad ke 16 di Inggris, sistem hukum ini dengan pesat berkembang hingga di luar wilayah Inggris, seperti di Canada, America, dan Negara-negara bekas koloni Inggris(Negara persemakmuran atau commonwealth). Pada umumnya sistem hukum Common Law diasumsikan memiliki perbedaan mendasar dengn sistem hukum Civil Law, Munurut Romli Atmasasmita, sejarah pembentukan hukum di kedua sistem hukum tersebut sama-sama menghendaki adanya hukum nasional(unufikasi). Perbedaanya hanya terletak pada cara penyampaian cita-cita tersebut. Padsa eropa daratan, cita-cita pembentukan hukum nasional dilakukan melalui kodifikasi, sementara pada Negara Common Law khususnya Inggris dilakukan melalui pembentukan hukum kebiasaan.
Konstitusi sebagai hukum dasar setiap Negara secara fundamental memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut pada setiap Negara, perkembangan keduankonstitusi yang ada pada kedua sistem hukum ini dapat dilihat dengan berjalannya sistem ketatanegaraan di setiap Negara.
daftar pustaka
oleh:Agnes Harvelian,S.H.,LL.M
Comments
Post a Comment